Contoh Proposal Rehabilitasi Bangunan Baru 2012

PEMERINTAH KABUPATEN RANKRANKBUANA
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN LYRICS
SD MENES LYRICS
              Alamat :  Kp. Sirankrank Desa Marabunta Kecamatan Lyrics-Rangrangbuan 72267
 

Nomor             : 425.3/81-SD.15//2012                                             Menes, 20 Agustus 2012
Lampiran         : 1 (Satu) Berkas
Perihal             : Permohonan Subsidi Rehabilitas Ruang Kelas



Yth.  Bupati Pandeglang
          melalui
          Kepala Dinas Pendidikan
          Jln. Jenderal Sudirman Komplek Perkantoran Cikupa
          pandeglang
                       
Sehubungan dengan adanya program pemberian bantuan rehabilitasi ruang kelas untuk SD Negeri melalui DAK Bidang Pendidikan tahun 2012, dengan hormat kami mengajukan permohonan  agar dapat memperoleh dana bantuan tersebut untuk merehabilitasi ruang kelas di sekolah kami.

Melihat kondisi sekolah kami, bantuan tersebut akan kami gunakan untuk melaksanakan rehabilitasi ruang kelas sebagiamana tertuang dalam usulan rencana kegiatan terlampir.

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami sertakan profil sekolah, usulan rencana penggunaan dana, surat pernyataan, foto kondisi sekolah, serta gambar tata letak bangunan (site plan), denah dan tampak sebagai data pendukung.

Atas perhatian dan pertimbangannya, kami mengucapkan terima kasih.


Mengetahui
Ketua komite Sekolah



QUSAY IBNU MENESTY

Kepala Sekolah




S A E F F U D I N,  SS.MM
NIP. 19580706 197702 1 001

Mengetahui,
Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Lyrics




AJI SAKA, S. Sos. MM.
NIP.19670610 199003 1 014



PEMERINTAH KABUPATEN RANKRANKBUANA
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN LYRICS
SD MENES LYRICS
              Alamat :  Kp. Sirankrank Desa Marabunta Kecamatan Lyrics-Rangrangbuan 72267
 


Kata Pengantar


Rasa syukur yang berlimpah kami panjat kehadirat Allah SWT, atas rahmat serta karunia-Nya, akhirnya kami dapat menyelesaikan Proposal Permohonan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun 2012, Sekolah Dasar Negeri Menes Lyrics 2 Kecamatan Lyrics Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Proposal ini diajukan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia seutuhnya dan sekolah yang bermutu adalah terciptanya proses belajar mengajar yang bermutu di sekolah tersebut.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpatisipasi dalam penyusuna proposal ini. Kami menyadari bahwa di dalam proposal ini masih banyak kekurangan, utuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi kesempurnaan proposal ini.


Menes, 20 Agustus 2012
Penyusun





S A E F F U D I N,  SS.MM
NIP. 19580706 197702 1 001


PEMERINTAH KABUPATEN RANKRANKBUANA
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN LYRICS
SD MENES LYRICS
              Alamat :  Kp. Sirankrank Desa Marabunta Kecamatan Lyrics-Rangrangbuan 72267
 



A.   Latar Belakang
Untuk mensukseskan Program Wajib Belajar 9 Tahun, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan. Salah satu faktor yang erat kaitannya dengan faktor tersebut adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dasar, khususnya di Sekolah Dasar, serta meningkatkan aktivitas belajar mengajar yang lebih baik perlu ditunjang dengan tersedianya ruang belajar yang nyaman serta sarana dan prasarana pendidikan yang lengkap. Upaya pemerintah untuk membangun sekolah dan menjadikannya sebagai pusat kegiatan belajar mengajar, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta didik sangatlah diperlukan ruang belajar yang baik dan nyaman akan diberikan arti yang bermakna dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Berkenaan dengan hal di atas, Sekolah Dasar Negeri Menes Lyrics 2 yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kecamatan Lyrics Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, mengajukan proposal  guna mendapatkan  bantuan pengadaan sarana Gedung Baru dan Sarana Prasarana Peningkatan Mutu Pendidikan dengan maksud untuk menggali dan lebih mengembangkan potensi siswa dan para guru dalam mencapai kualitas pendidikan. Untuk tersedianya Sarana Prasarana Gedung Baru tersebut, kami selaku warga sekolah baik dari Komte Sekolah, Kepala Sekolah, Dewan Guru serta seluruh siswa sangat berharap agar Gedung Baru dan Sarana Prasarana yang dimaksud dapat terwujud di sekolah kami.

B. Maksud dan Tujuan

a. Maksud

1.     Menambah Gedung baru sebagai Sarana prasarana.
2.     Memfasilitasi guru dan sumber belajar bagi siswa dalam melakukan kegiatan belajar mengajar.
3.     Wahana pembinan profesional bagi tenaga pendidik
4.     Menumbuhkembangkan semangat kerjasama secara kompetitif dikalangan tenaga kependidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5.     Memberikan kenyamanan bagi guru dan peserta didik dalam proses belajar mengajar
6.     Sebagai pusat kegiatan belajar mengajar.
7.     Membina dan mengembangkan sekolah sebagai salah satu sumber belajar
8.     Sarana interaksi antara murid dengan guru
9.     Wadah penyediaan informasi, inovasi dan pembinaan mental anak didik.
10.    Mengembangkan daya fisik siswa yang lebih aktif dan kreatif serta  
membutuhkan rasa percaya diri.
11.    Membantu masyarakat belajar (guru dan siswa) dalam memecahkan
berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
12.    Menyediakan tempat membaca (belajar) yang representatip

C.   MANFAAT
Setelah diterimanya bantuan Sarana Prasarana PEMBANGUNAN GEDUNG BARU, manfaat dan hasil yang diharapkan akan diperoleh oleh sekolah kami serta pemeliharaan yang mudah-muadahan dapat kami lakukan adalah :
a.    Terciptanya sekolah yang menunjang lancarnya proses belajar mengajar.
b.    Memacu Guru dan Kepala Sekolah untuk belajar meningkatkan mutu dan  tugas serta tanggung jawab masing-maisng.
c.    Tumbuhnya rasa kebersamaan dan kekeluargaan diantara pihak sekolah dengan masyarakat.
d.    Terciptanya pusat kegiatan belajar mengajar yang efektif.
e.    Terpeliharanya interaksi antara Murid dengan Guru.
f.     Berkembangnya daya fisik siswa yang lebih aktif dan kreatif serta menumbuhkan rasa percaya diri.
g.    Bertambahnya koleksi buku pelajaran guna memudahkan mencari sumber belajar yang dibutuhkan.
h.    Terfasilitasinya guru dan siswa dalam melakukan kegiatan belajar mengajar praktis dan efektif.
Meningkatnya minat baca siswa dan mutu profesionalisme guru.


PEMERINTAH KABUPATEN RANKRANKBUANA
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN LYRICS
SD MENES LYRICS
              Alamat :  Kp. Sirankrank Desa Marabunta Kecamatan Lyrics-Rangrangbuan 72267
 


PROFIL SEKOLAH


1.      Nama Sekolah                   : SD Negeri Menes Lyrics 2
Alamat                              : Kp. Menes Lyrics ,
  Desa Menes Lyrics
  Kecamatan Lyrics
  Kabupaten Pandeglang
  No telepon/HP 085210447119
2.      Tahun Pendirian                : 1962
3.      Tahun Beroperasi              : 1962
4.      Tahun Terakhir direhab     : 2001
5.      Status Tanah                     : Milik Pembda
6.      Jumlah Siswa dalam 3 (tiga) tahun terakhir

Kelas
Jumlah Siswa
2010 - 2011
2011 - 2012
2012 – 2013
I
28  Siswa
23  Siswa
27  Siswa
II
25  Siswa
27  Siswa
23  Siswa
III
21  Siswa
23  Siswa
28  Siswa
IV
24  Siswa
21  Siswa
22  Siswa
V
26  Siswa
27  Siswa
21  Siswa
VI
23  Siswa
26  Siswa
27  Siswa
JUMLAH
147  Siswa
147  Siswa
148  Siswa

7.      Jumlah Rombongan Belajar

Kelas I       : 1 ( satu )  Rombongan Belajar
Kelas II     : 1 ( satu )  Rombongan Belajar
Kelas III    : 1 ( satu )  Rombongan Belajar
Kelas IV    : 1 ( satu )  Rombongan Belajar
Kelas V     : 1 ( satu )  Rombongan Belajar
Kelas VI    : 1 ( satu )  Rombongan Belajar
                                                                                                                              
8.      Data Ruang Kelas

Kelas I
1 ( satu )
ruang   dengan kondisi
:
Baik

Kelas II
1 ( satu )
ruang   dengan kondisi
:
Baik

Kelas III
1 ( satu )
ruang   dengan kondisi
:
Rusak berat

Kelas IV
1 ( satu )
ruang   dengan kondisi
:
Baik

Kelas V
1 ( satu )
ruang   dengan kondisi
:
Baik

Kelas VI
1 ( satu )
ruang   dengan kondisi
:
Rusak sedang


9.      Data Banguan/ Ruang Lainnya

1.    Ruang Kantor
dengan kondisi  :
sedang
2.    WC
dengan kondisi  :
sedang berat
3.    .................................
dengan kondisi  :
baik/rusak ringan/sedang berat **)
4.    .................................
dengan kondisi  :
baik/rusak ringan/sedang berat **)
5.    .................................
dengan kondisi  :
baik/rusak ringan/sedang berat **)
6.    .................................
dengan kondisi  :
baik/rusak ringan/sedang berat **)

10.  Data Guru :

No
Status Guru
Tingkat Pendidikan
SLTA
D I
D 2
D 3
S 1
S 2
S 3
1
Guru Tetap
-
-
2
-
7
-
-
2
Guru Tidak Tetap
-
-
5
-
3
-
-
3
Guru Bantu
-
-
-
-
-
-
-
Jumlah
-
-
7
-
10
-
-

11.  Sumber air bersih                                      : Lainnya
Debit air                                                    : Kurang
12.  Dana ops & perawatan                              : BOS
13.  Bukti kepemilikan lahan                           : Sertifikat
14.  Foto exsiting ruang kelas yang diusulkan (dicetak berwarna ukuran 4 R)

                                                                                                       
Menes, 20 Agustus 2012
Mengetahui :
Ketua komite Sekolah





QUSAY IBNU MENESTY


Kepala Sekolah





S A E F F U D I N,  SS.MM
NIP. 19580706 197702 1 001


PEMERINTAH KABUPATEN RANKRANKBUANA
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN LYRICS
SD MENES LYRICS
              Alamat :  Kp. Sirankrank Desa Marabunta Kecamatan Lyrics-Rangrangbuan 72267
 


SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama                          : SAEFUDIN, SS.MM
NIP                              : 19580706 197702 1 001
Jabatan                       : Kepala Sekolah
Alamat Kantor          : Kp. Menes Lyrics Desa Menes Lyrics Kec. Menes - Pandeglang
Alamat Rumah          : Kp. Citangkil Desa Menes Lyrics Kec. Menes - Pandeglang

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
1.   Ruang kelas yang kami usulkan untuk direhabilitasi melalui DAK Bidang Pendidikan tahun 2012 tidak sedang menerima dana bantuan sejenis untuk merehabilitasi/membangun ruang/gedung sekolah dari sumber lain.
2.   Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, ruang yang kami usulkan untuk rehabilitasi belum pernah dilakukan rehabilitasi baik rehabilitasi sedang maupun rehabilitasi berat.
3.   Kondisi fisik sarana dan prasarana sekolah kami belum memenuhi kondisi minimal untuk fasilitasi pembelajaran.
4.   Sampai dengan tahun 2012 ini sekolah kami tidak termasuk salah satu sekolah yang akan diregrouping
5.   Sekolah kami berdiri di atas lahan hibah dari masyarakat.
6.   Memiliki Komite Sekolah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Apabila dikemudian hari terbukti bahwa pernyataan yang kami buat tidak benar, kami sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sadar dan penuh dengan rasa tanggung jawab serta tanpa tekanan dari pihak manapun, untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan dana bantuan rehabilitasi ruang kelas melalui DAK Bidang Pendidikan tahun 2012.

Menes, 20 Agustus 2012
Kepala Sekolah





SAEFUDIN, SS.MM
NIP. 19580706 197702 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN RANKRANKBUANA
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN LYRICS
SD MENES LYRICS
              Alamat :  Kp. Sirankrank Desa Marabunta Kecamatan Lyrics-Rangrangbuan 72267
 

NOMOR : 421.2/21-SD.015/X/2011
TENTANG
KEPENGURUSAN KOMITE SEKOLAH SD NEGERI MENES LYRICS 2
PRIODE 2011-2014

Menimbang
:
a
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal;


b
Bahwa dukungan dan peran serta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam wadah Komite yang mandiri;


c
Bahwa sehubungan telah terbentuknya Kepengurusan Komite Sekolah, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri Menes Lyrics 2.
Mengingat
:
1
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional


2
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah



3
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;


4
Keputusan Presiden RI Nomor 102 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Departemen;


5
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah




MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MENES LYRICS 2
TENTANG KEPENGURUSAN KOMITE SEKOLAH
SD NEGERI MENES LYRICS 2
Pertama

:
Hasil keputusan musyawarah warga masyarakat tentang Susunan Pengurus Komite Sekolah SD Negeri Menes Lyrics 2 sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.
Kedua
:
Bagi mereka yang tercantum dalam point pertama berkewajiban membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ketiga
:
Segala biaya yang timbul akibat Keputusan ini, dibebankan kepada anggaran biaya yang sesuai.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di dalamnya terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan di              : Menes
Pada tanggal               : 01 Oktober 2011
Kepala SD Negeri Menes Lyrics 2



SAEFUDIN, SS.MM
NIP. 19580706 197702 1 001


PEMERINTAH KABUPATEN RANKRANKBUANA

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH DASAR NEGERI MENES LYRICS 2

Alamat : Kp. Menes Lyrics Desa Menes Lyrics Kecamatan Lyrics-Pandeglang  42262
 

Lampiran :

Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Menes Lyrics 2
Nomor : 421.2/21-SD.015/ VII/2011


SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI MENES LYRICS 2
PRIODE 2011-2014


Ketua
:
QUSAY IBNU MENESTY
Sekretaris
:
Anwar
Bendahara
:
Uus Kusdiana
Anggota
:
1.    Ridwan


2.    M. Rusman


3.    Syamsul Bahri


4.    Sarta


5.    Yati Rohayati


6.    Iin Suryaniah


Mengetahui
Kepala Sekolah





SARIFUDIN, SS
NIP. 19580706 197702 1 001

Menes, 01 Oktober 2011
Komite Sekolah
Ketua





QUSAY IBNU MENESTY


BUKTI KEPEMILIKAN TANAH


DENAH SEKOLAH


FOTO-FOTO KONDISI SEKOLAH
































LAMPIRAN-LAMPIRAN



PEMERINTAH KABUPATEN RANKRANKBUANA

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH DASAR NEGERI MENES LYRICS 2

Alamat : Kp. Menes Lyrics Desa Menes Lyrics Kecamatan Lyrics-Pandeglang  42262
 



USULAN RENCANA KEGIATAN


Sesuai dengan kondisi sekolah kami sewbagaimana terlihat dalam profil sekolah serta memperhatikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas untuk SD Negeri melalui DAK Bidang Pendidikan tahun 2012, kami mengajukan usulan rencana kegiatan untuk rehabilitasi ruang kelas dengan rincian sebagai berikut :

A.  Jenis Kegiatan
No
JENIS KEGIATAN
VOLUME
BIAYA
1
Rehabilitasi 3 (tiga) ruang kelas                   
168 m2
Rp. 225.000.000,00
3
Rehabilitasi mebeulair
1 kegiatan
Rp.    45.000.000,00
Jumlah Total Biaya Kegiatan
Rp.  270.000.000,00

    Terbilang : Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah


B.  Pembiayaan
1.      Jumlah biaya yang diperlukan                                    = Rp. 270.000.000,00
2.      Subsidi dari pemerintah                                              = Rp. 270.000.000,00
3.      Partisipasi masyarakat (swadaya)                               = Rp.       -

C.  Rencana waktu pelaksana :

No
JENIS KEGIATAN
WAKTU PELAKSANAAN
MULAI
SELESAI
1
Pembuatan dokumen teknis & biaya
Oktober 2012
Januari 2013
2
Pelaksanaan Rehabilitas ruang kelas
3
Pelaksanaan Rehabilitas mebeulair

D.  Indikator Keberhasilan :
      Indikator keberhasilan dari dari kegiatan rehabilitasi ruang kelas melalui DAK Bidang
      Pendidikan tahun 2012 yang diselenggarakan di sekolah kami adalah sebagai
      Berikut;
1.      Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas terlaksana secara transparan .
2.      Panitia siap bertanggung jawab penuh terhadap proses pembangunan.
3.      Proses pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan waktu yang ditentukan.
4.      Kualitas Bangunan sesuai dengan standar yang ditentukan.


Mengetahui
Ketua Komite Sekolah





QUSAY IBNU MENESTY
Yang membuat usulan
Kepala Sekolah





S A E F F U D I N,  SS.MM
NIP. 19580706 197702 1 001

     

Rekening Bank atas nama Sekolah

1)    Nama Bank                           : Bank Jabar Banten
2)    Cabang                                  : Bjb Kcp Menes
3)    Nomor Rekening                 : 0016640204100
4)    Atas Nama                            : SDN MENES LYRICS 2


NPWP atas nama Sekolah

(1) Nama Sekolah                      : SDN MENES LYRICS 2
(2) Alamat                                    : Kp. Menes Lyrics Rt. 02 Rw. 01
                                                        Kec. Menes Pandeglang Banten
(3) Nomor NPWP                       : 30.044.656.4-419.000
(4) Atas Nama                            : Bendahara SDN Menes Lyrics 2


BERITA ACARA PEMILIHAN DAN PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA REHABILITASI RUANG KELAS
 


Nomor: 800.056/75-SD.15/VIII/2012

Pada hari Sabtu tanggal dua puluh sembilan bulan Agustus tahun dua ribu dua belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini, melalui forum musyawarah Pemilihan dan Pembentukan Panitia Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri Menes Lyrics 2 bertempat di SDN Menes Lyrics 2 yang dihadiri pihak sekolah, komite sekolah dan anggota masyarakat sebanyak dua puluh enam orang, (daftar hadir terlampir) dengan ini menyatakan bahwa : Panitia pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri Menes Lyrics 2 telah dipilih secara musyawarah dengan penuh tanggung jawab serta tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dari hasil musyawarah tersebut, ditetapkan bahwa :

NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN
UNSUR DARI
TANDA TANGAN
1
Sarifudin, SS.
Kp. Citangkil
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah

2
QUSAY IBNU MENESTY, S.Pd.
Kp. Menes Lyrics
Ketua
Unsur Komite

3
Ridwan, S.Pd.
Kp. Kaduberung
Wakil ketua
Unsur Sekolah

4
Syamsul Bahri, S.Pd.I
Kp. Cikanas
Sekretaris
Guru

5
Iin Suryaniah, S.Pd.
Kp. Menes Lyrics
Bendahara
Guru

6
Anwari
Kp. Menes Lyrics
anggota
Komite Sekolah


Kami yang bertanda tangan selaku Panitia Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri Menes Lyrics 2 dengan ini menyatakan :
1.      Sanggup untuk melaksanakan rehabilitasi ruang kelas sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis, serta menggalang partisipasi masyarakat dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
2.      Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas secara transparan dengan memberikan informasi secara terbuka melalui rapat dan papan pengumuman baik secara insidentil maupun berkala
3.      Tidak memberikan kepada pihak manapun dan tidak menggunakan uang bantuan rehabilitasi/ pembangunan ruang kelas di luar ketentuan yang berlaku.

Demikian berita ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Menes, 20 Agustus 2012
Ketua Panitia pelaksanaan
Rehabilitasi Ruang Kelas




QUSAY IBNU MENESTY, S.Pd.




PEMERINTAH KABUPATEN RANKRANKBUANA

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH DASAR NEGERI MENES LYRICS 2

Alamat : Kp. Menes Lyrics Desa Menes Lyrics Kecamatan Lyrics-Pandeglang  42262
 


KEPUTUSAN KEPALA SDN MENES LYRICS 2 UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN LYRICS KABUPATEN PANDEGLANG
NOMOR : 800.056/75-SD.15/2012

TENTANG
PENETAPAN PANITIA PELAKSANA REHABILITASI RUANG KELAS
SEKOLAH DASAR NEGERI MENES LYRICS 2 KECAMATAN LYRICS
 


Kepala Sekolah Dasar Negeri Menes Lyrics 2 UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN LYRICS Kabupaten Pandeglang:

Menimbang









Mengingat
:










:
a.

b.


c.

d.


a.

b.

c.

d.

e.
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di tingkat sekolah dasar diperlukan ruang kelas yang memadai.
Bahwa untuk memenuhi ruang kelas yang memadai, diperlukan   rehabilitasi ruang kelas melalui DAK Bidang Pendidikan lewat direktoratPembinaan SD.
Bahwa pelaksanaan pembangunaan/ rehabilitasi ruang kelas dilakukan secara swakelola oleh Panitia pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas.
Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
 bPeraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 004/U/2002 tahun 2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Untuk SD Negeri melalui DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012
Berita Acara Pemilihan dan Pembentukan Panitia pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas No 800.056/75-SD.15/VIII/2012

MEMUTUSKAN
  Menetapkan :
Pertama


Kedua




Ketiga            
Keempat


Kelima           
:


:




:

:


:
Mengangkat yang namanya tercantun dalam kolom dua dengan unsur dalam kolom tiga dan jabatan dalam kolom 4 lampiran keputusan ini sebagai Panitia  pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas
Tugas Panitia pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas adalah memilih dan menetapkan serta memberi pengarahan kepada perencana/ pengawas, menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan, menggalang dana dan partisipasi masyarakat serta membuat laporan keuangan  dan pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan Rehabilitasi/ Pembangunan Ruang Kelas dibiayai oleh DAK Bidang Pendidikan dalam bentuk bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tahun 2012.
Keputusan ini mulai berlakusejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah seluruh kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas untuk SD Negeri selesai dilaksanakan.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Menes
Pada tanggal : 20 Agustus 2012
Kepala SDN Menes Lyrics 2




S A E F F U D I N,  SS.MM
NIP. 19580706 197702 1 001
  
Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Menes Lyrics 2
Nomor : 800.056/75-SD.14/VIII/2012


SUSUNAN PANITIA PELAKSANAAN

REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI MENES LYRICS 2
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN LYRICS KABUPATEN PANDEGLANG





No
Nama
Unsur
Jabatan
(1)
(2)
(3)
(4)
1
QUSAY IBNU MENESTY, S.Pd.
Unsur Komite
Ketua
2
Ridwan, S.Pd.
Unsur Sekolah
Wakil Ketua
3
Syamsul Bahri, S.Pd.I
Guru
Sekretaris
4
Iin Suryaniah, S.Pd.
Bendahara Komite
Bendahara
5
Anwari
Komite Sekolah
Anggota



Kepala Sekolah Dasar Negeri Menes Lyrics 2





S A E F F U D I N,  SS.MM
NIP. 19580706 197702 1 001

0 komentar: