A.
LATAR BELAKANG
Keragaman budaya bangsa Indonesia diungkapkan dengan kalimat Bhinneka Tunggal Ika yang mengandung arti, meskipun bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai suku bangsa, budaya dan bahasa, tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia itu satu sebagai bangsa. Secara konsepsional, keragaman budaya itu merupakan asset bangsa, oleh karena itu perbedaan tidak harus dipersoalkan, sepanjang perbedaan itu dalam kerangka persatuan. Pancasila sering disebut sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Artinya nilai-nilai dari sila-sila Pancasila memang digali dari khazanah kebudayaan bangsa. Dari itu maka setiap pandangan hidup warga bangsa dijamin eksistensinya. Setiap warga negara dijamin oleh Undang-Undang untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Dalam perjalanan bangsa, pandangan Komunismepun pernah diakomodir dalam poros Nasakom. Hanya karena kesalahan PKI yang menggunakan kekerasan dalam peristiwa G.30.S lah yang menyebabkan faham komunis terlarang secara konstitusional di Indonesia.
Keragaman budaya bangsa Indonesia diungkapkan dengan kalimat Bhinneka Tunggal Ika yang mengandung arti, meskipun bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai suku bangsa, budaya dan bahasa, tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia itu satu sebagai bangsa. Secara konsepsional, keragaman budaya itu merupakan asset bangsa, oleh karena itu perbedaan tidak harus dipersoalkan, sepanjang perbedaan itu dalam kerangka persatuan. Pancasila sering disebut sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Artinya nilai-nilai dari sila-sila Pancasila memang digali dari khazanah kebudayaan bangsa. Dari itu maka setiap pandangan hidup warga bangsa dijamin eksistensinya. Setiap warga negara dijamin oleh Undang-Undang untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Dalam perjalanan bangsa, pandangan Komunismepun pernah diakomodir dalam poros Nasakom. Hanya karena kesalahan PKI yang menggunakan kekerasan dalam peristiwa G.30.S lah yang menyebabkan faham komunis terlarang secara konstitusional di Indonesia.
Data sejarah bangsa menunjukkan bahwa aspirasi Islam sebagai way of life tak pernah berhenti terlibat dalam pergumulan ideologis, termasuk dalam proses perumusan UUD 45, dan kesemuanya berjalan sangat wajar karena mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam. Oleh karena itu tak bisa dipungkiri bahwa di dalam Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya terkandung butir-butir pandangan hidup Islam.
Berbicara mengenai Islam sebagai pandangan hidup dapat terungkap jika kita dapat memahami masalah HIDUP yang pada garis besarnya meliputi tiga permasalahan, yaitu (a) pandangan hidup, (b) Pola Hidup, dan (c) Etika hidup. Pandangan Kehidupan Ummat manusia sepanjang sejarahnya mencatat banyak ragam pandangan hidup, baik yang dikenal sebagai filsafat maupun yang dikenal sebagai ajaran leluhur, maupun yang dikenal sebagai agama/ajaran Tuhan. Dalam Islam, pandangan hidup itu disebut aqidah (suatu keyakinan yang mengikat batin manusia). Karena mengikat batin maka aqidah menjadi pegangan hidup. Aqidah
Islam memperkenalkan kepada manusia tentang Tuhan, tentang alam raya dan tentang makhluk manusia, dimana setiap individu termasuk di dalamnya. Semua manusia secara naluriah mengenal dirinya dan alam sekitarnya sampai kepada alam raya. Secara naluriah manusia juga mengenal Tuhan (sekalipun dalam berbagai macam persepsi) dan pengenalannya itu saat menjadi keyakinan, memberikan pandangan hidup tertentu yang dijadikannya pegangan hidup bagi dirinya. Pandangan hidup yang diajarkan Islam menjelaskan kepada manusia bahwa ke-HIDUP-an itu adalah sesuatu yang amat mulia dan amat berharga. Hidup yang dianugerahkan Allah kepada manusia merupakan modal dasar untuk memenuhi fungsinya dan menentukan harkat dan martabatnya sendiri.
Oleh karena itu pesan-pesan al Qur'an dan hadis Rasulullah sendiri memberikan banyak peringatan kepada manusia supaya menggunakan modal dasar tersebut secermat mungkin dan jangan sekali-kali menyia-nyiakannya, karena ia sangat terbatas, baik waktunya maupun ruangnya. Lebih jauh lagi dijelaskan tentang adanya dua jenis ke-HIDUP-an, yaitu kehidupan manusia di bumi yang sangat terbatas ruang dan waktunya, dan karena keterbatasannya itu ia tidak bersifat kekal abadi, namun sifatnya nyata sehingga setiap orang mudah mengenalnya dan merasakannya.
Pada dasarnya kehidupan ini menyenangkan bagi manusia, karena bumi dan alam sekitarnya sudah dipersiapkan sedemikian rupa oleh Allah untuk mendukung kehidupan manusia. Ciri kesenangan inilah kemudian mendominasi pandangan hidup kebanyakan orang sehingga menjadikan "kesenangan" itu sebagai identifikasi dari kehidupan itu sendiri. Pandangan yang demikian itu direkam dalam surah al Hadid; di mana digambarkan bahwa yang dianggap kehidupan yang sesungguhnya ialah permainan, senda gurau, kemegahan, perlombaan memperkaya diri, dan memperbanyak keturunan/pendukung (Q/57:20). Hal ini lebih diperjelas dalam surat Ali `Imran dimana digambarkan bahwa manusia menjadi tertarik mencintai segala yang menggiurkan, diantaranya; wanita-wanita, putera-puteri, emas dan perak yang bertumpuk-tumpuk, kendaraan pilihan, ternak dan sawah ladang. Semua itu adalah kenyataan-kenyataan yang sudah sangat dikenal oleh semua manusia, dan sebagian mereka sempat merasakan nikmatnya.
Pada dasarnya hal itu semua tidak pada tempatnya untuk dibenci atau diremehkan, karena kesemuanya itu adalah sebahagiaan dari nikmat Allah yang dipersiapkan untuk mendukung kehidupan manusia. Namun pemanfaatannya harus sesuai dengan petunjukpenggunaannya, dan ini terkait dengan pola hidup.
Selanjutnya jenis kehidupan lain yang diperkenalkan Islam adalah kehidupan di alam akhirat yang mutunya lebih tinggi, karena tidak terbatas dan bersifat kekal abadi. Segala kenikmatan yang ada di dalam kehidupan akhirat adalah lebih sempurna. Kedua jenis kehidupan tersebut itu bukan berdiri sendiri-sendiri, tetapi yang keduamerupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari yang pertama. Alam akhirat merupakan tempat dan saat perhitungan akhir, dan penentuan nilai tetap bagi setiap manusia yang pernah menjalani kehidupan di alam dunia. Alam akhirat bukan lagi tempat dan waktu bekerja dan berbuat, tetapi hanyalah tempat dan saat menerima hasil akhir kerja dan perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu selama kita hidup di bumi ini. Dengan demikian, nyatalah bahwa kehidupan sebelumnya itu (yakni di dunia) sangat penting artinya. Kesempatan bekerja dan berbuat hanyalah didapatkan dalam kehidupan di alam dunia ini saja. Jadi benar-benarlah bahwa kehidupan di alam dunia ini merupakan modal dasar bagi manusia.
PEMBAHASAN
A. PENDAHULUAN DAN LANDASAN
Manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang
disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak
asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan
sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Manusia
baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara, dalam mengembangkan diri,
berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan
oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pandangan hidup
dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan
juga makhluk sosial, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.
Bangsa Indonesia
menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi
manusia sesuai dengan sistem nilai dan pandangan hidup masing-masing.
Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Sejarah dunia
mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang
disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras,
warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial
lainnya. Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan
dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan
dan kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus
ditanggulangi oleh setiap bangsa.
Bangsa
Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan
yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa
Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan
kewajibannya.
1.
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap
mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
2. Bangsa Indonesia
sebagai anggota Peserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk
menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi
manusia.
B. SEJARAH,
PENDEKATAN, DAN SUBSTANSI
1. Sejarah
Dalam perjalanan
sejarah, bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia. Hal tersebut
terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia melawan penjajahan sebagai berikut :
a.
Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali
dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan
kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa
lain.
b.
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928,
membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang
bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia.
c.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945
yang dalam Pembukaannya mengamanatkan : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”. Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang
sangat pokok, termasuk hak asasi manusia.
d. Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar
Sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan
mengenai hak asasi manusia. Dalam sidang Konstituante upaya untuk merumuskan
naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan.
e. Dengan tekad melaksanakan Undang-Undang
Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966
telah ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk
menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta
Kewajiban Warga Negara. Berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS tanggal
6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas
pada persidangan berikutnya. Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968
Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena Sidang lebih mengutamakan
membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi
nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada
tahun 1965, dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
f. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang mendapat
tanggapan positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia
terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa
Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang
bangsa Indonesia.
g. Kemajuan mengenai perumusan tentang hak
asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara secara lebih rinci.
2. Pendekatan
dan Substansi
Perumusan substansi hak
asasi manusia menggunakan pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan
analitik sebagai berikut :
a.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat
pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan,
perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau
diganggu-gugat oleh siapapun.
b. Masyarakat
Indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern, pada
dasarnya merupakan masyarakat kekeluargaan. Masyarakat kekeluargaan telah
mengenal pranata sosial yang menyangkut hak dan kewajiban warga
masyarakat yang terdiri atas pranata religius yang mengakui bahwa manusia
adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala hak dan kewajibannya; pranata
keluarga sebagai wadah manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan
dalam menjaga kelangsungan keberadaannya; pranata ekonomi yang merupakan upaya
manusia untuk meningkatkan kesejahteraan; pranata pendidikan dan pengajaran
untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia; pranata informasi dan
komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan; pranata hukum dan keadilan
untuk menjamin ketertiban dan kerukunan hidup; pranata keamanan untuk menjamin
keselamatan setiap manusia. Dengan demikian substansi hak asasi manusia
meliputi : hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak
mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak
keamanan; dan hak kesejahteraan.
c.
Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa
setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri
dari individu-individu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam lingkungan
yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya. Oleh karena itu tiap
individu di samping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban dan tanggung
jawab untuk menghormati hak asasi individu lain, tata tertib masyarakat serta
kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan peningkatan mutu lingkungan hidup.
Bangsa Indonesia
menyadari bahwa pancasila bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya
berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai norma dan pandangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
0 komentar:
Posting Komentar