Situs yang terakhir ditutup adalah mooo.com, dengan mempampangkan banner yang menyatakan situs tersebut telah disita pihak Immigration and Customs Enforcement (ICE), di halaman depan situs tersebut.
Selain itu ICE juga menyertakan peringatan terhadap para pelaku kejahatan seks, khususnya terhadap anak-anak. "Mengiklankan, mendistribusikan, membawa, menerima, serta mempunyai konten pornografi anak, akan dituntut hukuman penjara federal hingga 30 tahun serta denda sebesar USD25 ribu," seperti tertera dalam tulisan notifikasi di banner tersebut.
Keberanian Agen Federal dalam Aksi yang dilakukan ICE tersebut menuai berbagai protes para pengguna internet, karena seluruh situs ditutup tanpa adanya kesempatan untuk membela diri dihadapan pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar