Hebatnya Pemerintah Indonesia Menaikan Harga Impor Film?
http://rangrangbuana.blogspot.com/2011/02/sebab-pemerintah-menaikan-pajak-impor.html:
Pajak film impor lebih murah daripada pajak film nasional. Pajak impor cuma dibebani per satu kopi film, yakni Rp 1 juta/kopi. Rata-rata film impor menyetor kurang lebih Rp 15 juta/ judul untuk 15 kopi film. Dalam 12 tahun terakhir, film asing yang diimpor rata-rata 180 judul dengan total kopi sekitar 2.500 kopi, sehingga rata-rata hanya 15 kopi per judul.
Sementara film nasional harus membayar pajak untuk beberapa item, mulai dari bahan baku, peralatan produksi, pajak atas artis, karyawan, pajak saat proses produksi, pajak paksa-produksi, dan untuk penggandaan kopi film. Jadi jika dihitung, produser film nasional harus menyiapkan 10 persen lebih untuk pajak. Film seperti Laskar Pelangi atau Ayat-Ayat Cinta yang biaya produksinya Rp 5 miliar harus mengeluarkan pajak senilai Rp 500 juta.
Di Thailand, pajak film menggunakan sistem per meter panjang film tersebut, di mana angkanya 1 dollar AS/meter. Rata-rata setiap kopi film impor mengeluarkan 3.000 dollar AS/kopi atau lebih kurang Rp 30 juta. Itu artinya 30 kali lipat lebih besar dari pajak yang dipunggut oleh pemerintah Indonesia.
Keberanian pemeritah ini pasti akan didukung sekali oleh para pekerja film. Mereka memang sudah berteriak cukup lama. Meski saya bukan pekerja film, tetapi saya tetap mengucapkan salut kepada pemerintah yang berani menaikkan pajak impor film ini. Sebab, dulu kita takut sekali dan rela diatur oleh Hollywood.
Keputusan pemerintah yang melakukan perubahan terhadap masalah pajak film-film asing asal Amerika Serikat (AS) sepertinya berdampak pada pemutaran film di seluruh jaringan Cineplex 21.
Hanya saja satu di antara dampak tersebut adalah pada segmen coming soon (segera diputar) di situs Cineplex 21 yang ada hanya sejumlah film Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar